Sunday, September 6, 2015



Tidak Menyebutkan Istri Kedua, Apakah Termasuk Talaq?
Mon, 18 February 2013 01:56 - | Dibaca 2.869 kali | Bidang nikah
Assalamu'alaikum 
Ustad, Saya mau tanya nih...

Jika ada seseorang (taruhlah pejabat negara), pada saat mengisikan berkas (entah itu untuk kepentingan administrasi promosi jabatan, pendaftaran calon bupati/gubernur/presiden, dll) tidak mencantumkan/menuliskan/mendaftarkan istri ke-2, ke-3, dst.

Apakah itu bisa dikategorikan talaq?

Karena sama saja dengan tidak adanya pengakuan terhadap istri ke-2, ke-3, dst.

Demikian.

Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Calon pejabat yang kurang jujur dalam mengisi identitas diri memang sering kita dapati. Tentu mereka punya 1001 alasan kenapa kurang jujur dalam hal ini.

Tetapi lepas dari latar belakang dan motivasi mereka, namun ketidak-jujuran itu bukan perkara terpuji yang layak dilakukan oleh orang yang kita berikan amanah dan loyalitas. Sebab sosok sang pemimpin itu seharusnya merupakan tokoh panutan, suri tauladan dan juga manusi dengan kepribadian yang berakhlaqul karimah.

Maka perbuatan itu memang kurang terpuji. Bila dilakukan oleh rakyat jelata saja sudah kurang baik, apalagi dilakukan oleh calon pejabat.

Tetapi di alam perpolitikan Indonesia memang kita seringkali harus menyaksikan segala yang kurang ideal. Apa boleh buat, kadang justru hal-hal kurang terpuji malah dilakukan oleh orang-orang yang menurut kita seharusnya jadi sosok panutan.

Kajian Fiqih


Namun lepas dari urusan tindakan kurang terpuji, kalau kita bicara hitam putih syariah, memang bisa jadi berbeda lagi. Dalam syariah Islam talak itu harus dijatuhkan secara aktif, bukan sekedar didapat dari kesimpulan atas suatu kalimat yang dibuatkan tafsirnya oleh orang lain.

Contohnya adalah kisah Nabi Ibrahim alaihissalam yang 'berdusta' tidak mengakui istrinya dan malah menyebut istrinya itu sebagai saudari perempuannya. Hal itu dilakukan oleh Nabiyullah Ibrahim lantaran kemashlahatan agar tidak menjadi madharat.

Ketika Nabi Ibrahim tidak mengakui bahwa Sarah adalah istrinya, secara hukum tidak secara otomatis berarti beliau sedang menjatuhkan thalak atas istrinya. Alasanya, karena thalak itu harus disampaikan lewat lafadz atau iqrar, dan bukan disimpulkan secara mafhum mukhalafah.

Dua Jenis Lafadz Thalak


Para ulama umumnya menyebutkan bahwa ada dua jenis lafadz thalak, yaitu lafadz sharih (eksplisit) dan lafadz kina'i (implisit). Dan masing-masing mengandung konsekuensi hukum yang berbeda.1. Lafadz Sharih
Lafadz sharih adalah lafadz yang tidak bisa ditafsirkan dengan pengertian apapun kecuali hanya talak. Seperti perkataan suami pada isterinya, "Kamu sudah saya ceraikan." Ungkapan ini tidak bisa ditafsirkan selain hanya talak.
Bahkan meski diucapkan dengan main-main dan tidak diniatkan, umumnya para ulama mengatakan sudah jatuh talak.
2. Lafadz Kina'i
Lafadz kina'i adalah lafadz kebalikan dari sharih, yaitu lafadz talak yang masih mungkin ditafsirkan dengan banyak arti. Misalnya, seorang suami bilang pada isterinya, "Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu." Ungkapan seperti ini bisa bermakna talak, tetapi mungkin juga maknanya hanya meminta isteri untuk berziarah ke rumah orang tuanya.
Adapun konsekuensi hukum dari ungkapan lafadz talak secara kina'i, semua kembali kepada niat dan tekad suami saat mengatakannya. Kalau saat mengatakannya dia berniat untuk mentalak isterinya, maka jatuhlah talak. Sebaliknya bila tidak dengan disertai dengan niat talak, maka tidak jatuh talak.
Sebagian ulama mengaitkan dengan konvensi ('urf) atau kebiasaan yang terdapat di suatu masyarakat. Bila masyarakat telah mentradisi bahwa ungkapan seperti adalah talak, maka hukumnya adalah talak. Demikian juga sebaliknya.
Syariah Mempersulit Talak
Sebenarnya kalau kita perhatikan lebih seksama, syariah Islam tidak terlalu memberi kemudahan untuk proses talak. Paling tidak, kita mendapati ada sekian banyak prosedur yang telah ditetapkan yang intinya memberi kesempatan kepada suami untuk tidak jadi berpisah dengan isterinya.
Semua prosedur itu ibarat benteng-benteng pertahanan yang berfungsi menjaga agar ikatan suami isteri dan rumah tangga tidak mengalami kehancuran. Benteng-benteng itu antara lain:1. Adanya lafadz kina'i
Tidak semua ungkapan yang bermaknatalaksecara tiba-tiba bisa menjatuhkan talak. Apabila lafadz itu tidak secara tegas menyebut lafadz talak (kina'i), maka belum tentu talak itu langsung jatuh.
2. Haramnya mentalak isteri saat sedang haidh
Seorang suami diharamkan Allah SWT untuk mentalak isterinya ketika sedang mendapat haidh. Ini adalah larangan yang mengakibatkan dosa di sisi Allah. Suami harus bersabar dan menunda niatnya untuk mentalak isterinya bila sedang haidh, hingga isterinya suci dari haidh. Dengan adanya larangan ini, siapa tahu suami akan berubah pikiran.
3. Haramnya mentalak isteri di masa suci setelah disetubuhi
Ketika sedang dalam keadaan suci dari haidh, juga tetap diharamkan untuk menceraikan isteri. Yaitu bila suami sempat menyetubuhi isterinya selama masa suci itu. Maka hingga mendapat haidh lalu masa suci berikutnya, haram bagi suami untuk menceraikan isterinya.
4. Masih adanya kesempatan untuk rujuk tanpa nikah ulang
Kalau pun seorang suami sudah bersabar dan menanti-nanti saat yang tepat untuk menceraikan isterinya, lalu begitu terbuka celah dia memanfaatkannya dengan menjatuhkan talak, tetap saja masih ada sejumlah benteng yang masih bisa berfungsi.

0 comments:

Post a Comment