| Assalamualaikum ustad Pertanyaan saya untuk ustad kenapa sebagian perbuatan manusia tidak diikat oleh hukum fikih,misalnya sikap malas, tidak menjaga kebersihan, bersikap tidak ramah, masalah tanggung dan jawab dan persoalan etis yang lain Terimakasih. wasssalamualaikum |
| Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebelum masuk kepada jawaban, mari kita bedakan dulu apa yang dimaksud dengan ilmu fiqih dan perbedaanya dengan ilmu syariah. A. Ilmu Fiqih Benar bahwa dalam ilmu fiqih, kita tidak bicara tentang hal-hal yang terkait dengan sikap-sikap manusia atau perasaan-perasaannya, seperti sifat malas, kebersihan atau rasa tanggung-jawab. Sebab fiqih itu sebenarnya merupakan ilmu tentang hukum, jadi yang dibicarakan tidak lain adalah perbuatan nyata dan apa hukumnya. Ibarat aturan berlalu lintas, aturannya sebatas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Misalnya aturan lalu lintas menyebutkan bahwa naik motor tidak pakai helm itu tidak boleh. Aturan lalu lintas tidak bicara tentang sikap malas bangun bagi bagi pengendara sepeda motor. Tentu urusan malas atau tidak malas tidak diatur dalam aturan lalu lintas. Aturan lalu lintas juga tidak mensyaratkan bahwa orang yang naik motor itu harus bersikap riang gembira atau bersedih. Mau gembira atau sedih, tidak ada urusannya dengan aturan lalu lintas. Tapi kalau menyerobot jalan, menyalip dari kiri, melebihi batas kecepatan, atau naik motor ke atas trotoar, melawan arus lalu lintas, dan terbukti kejadiannya, barulah aturan lalu lintas berlaku. Kalau baru diniatkan atau baru dibayangkan, sementara pelanggarannya belum dilakukan, polisi tidak bisa melakukan tilang. B. Ilmu Syariah Sedangkan kalau kita bicara tentang ilmu syariah, maka ruang lingkupnya jauh lebih luas, batasannya lebih lebar, dan dimensinya lebih dalam, dari ilmu fiqih. Semua masalah yang terkait dengan segala ketentuan Allah SWT, masuk dalam kajian syariah. Segala kajian dalam bidang aqidah dan pernik-perniknya, semua masuk dalam ruang lingkup syariah. Semua urusan hati, etika, etos, akhlaq, perasaan , estetika dan lainnya juga masuk dalam ruang lingkup syariah juga. Kesimpulannya, meski urusan malah tidak masuk dalam ruang lingkup fiqih, tetapi masalah itu masuk ke dalam ruang lingkup syariah. C. Irisan Antara Fiqih dan Syariah Akan tetapi dalam prakteknya, antara fiqih dan syariah seringkali saling beririsan juga. Jadi bukan berarti keduanya sama sekali terpisah. 1. Sikap Malas Contohnya sikap malas. Kalau secara ilmu akhlaq, urusan malah ini dibahas, yaitu bahwa seorang muslim tidak boleh bersikap malas. Memang dalam hal ini ilmu fiqih tidak secara langsung membahas 'hukum malas'. Tetapi ketika seseorang terlambat mengerjakan shalat lima waktu, maka ada hukum fiqih dan kaijannnya. Lepas dari apa yang menjadi dasar keterlambatannya, apakah malas atau karena sesuatu yang lain. Pokoknya, kalau shalat terlambat dilakukan dan waktunya sudah terlewat, maka ilmu fiqih akan membahasnya. Setidaknya dalam hukum fiqih disebutkan bahwa kewajiban shalat itu tidak lantas gugur, tetapi malah orang itu wajib mengqadha' shalatnya dan sebagainya. 2. Menjaga Kebersihan Memang dalam fiqih yang dibicarakan itu bukan kebersihan tetapi kesucian. Bersih itu lawan dari kotor dan biasanya terkait dengan penampilan pisik, seperti baju yang belepotan tanah. Dalam kajian ilmu fiqih, tanah itu hukumnya suci. Sedangkan dalam bahasa keseharian kita, tanah itu kotor. Ketika seorang bertayammum menggunakan tanah, memang seolah-olah fiqih tidak memperhatikan kebersihan. Akan tetapi hal ini tidak berlaku secara umum. Sebab dalam banyak kasus, seringkali benda yang kotor itu juga najis. Dan kasus dimana benda kotor itu juga merupakan benda najis, justru jumlahnya jauh lebih banyak. 3. Sikap Tidak Ramah Yang namanya hukum kadang memang terkesan tidak ramah, atau setidaknya hukum tidak mempermasalahkan apakah harus dilaksanakan dengan ramah atau tidak. Sebab ramah itu sebenarnya juga relatif, apa yang menurut suatu masyarakat dianggap ramah, belum tentu buat masyarakat lain juga dianggap ramah. Contohnya adalah masalah etika bertamu di hari lebaran. Di kampung saya, kalau ada tamu apalagi masih keluarga berkunjung saat lebaran, maka wajib dihidangkan makan besar. Kalau sampai tuan rumah tidak mengusahakan makan besar, itu berarti tuan rumah dianggap tidak ramah. Tetapi di Jakarta, bisa saja standar keramahan seperti itu tidak berlaku. Malah boleh jadi buah tangan atau oleh-oleh yang dibawa oleh tamu malah digelar saat itu juga untuk dimakan bersama. Standar etika dan keramahan di setiap tempat bisa saja berbeda. Nah, ilmu fiqih tidak meributkan masalah keramahan yang sifatnya memang sangat relatif. Namun di dalam ilmu fiqih kita mengenal istilah 'al-'adah muhakkamah'. Sesuatu kebiasaan yang sudah menjadi tradisi bisa dijadikan hukum. Contohnya, ketika seorang suami berkata kepada istrinya,"Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu". Lafadz ini bisa menjadi lafadz talak bila di tempat itu secara tradisi sudah orang-orang anggap sebagai talak. Tetapi bila tidak ada anggapan seperti itu, maka jatuhnya bukan talak. |
Saturday, September 12, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment