Saturday, September 12, 2015



Perbedaan Antara Syariah dan Fiqih
Thu, 3 January 2013 02:50 - | Dibaca 15.768 kali | Bidang ushul fiqih
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya dan banyak teman sebelumnya ingin mengucapkan selamat atas berdirinya institusi Rumah Fiqih Indonesia, semoga bisa tercapai tujuannya. Dan saya ingin ikut memberikan bantuan dana sedekah atau infak, kalau memang diperlukan, semoga bisa jadi amal jariyah buat saya dan keluarga.

Namun sambil diskusi kemarin tercetus sebuah pertanyaan, kenapa namanya Rumah Fiqih? Biasanya Ustadz sering menggunakan istilah Syariah. Lalu apa perbedaan syariah dan fiqih? Apakah keduanya sinonim atau masing-masing punya makna dan pengertian tersendiri?

Demikian pertanyaan ini, mungkin tidak terlalu berbobot, tetapi kami disini agak tergelitik dengan dua istilah yang nampaknya saling tumpang tindih itu.

Wassalam
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas doanya agar Rumah Fiqih bisa mencapai tujuannya. Semoga Allah SWT membalas dengan balasan yang lebih baik. Infak atau sedekah boleh saja disalurkan, karena kami memang tidak menutup kalau ada yang mau ikut mendapatkan kebaikan. Tentu semua akan dikembalikan untuk kepentingan umat, khususnya dalam menghidupkan ilmu syariah dan fiqih.

Terkait dengan pertanyaan antum tentang perbedaan antara Syariah dan Fiqh, jawabannya adalah sebagai berikut :

A. Pengertian Fiqih
1. BahasaKata fiqih (فقه) secara bahasa punya dua makna. Makna pertama adalah al-fahmu al-mujarrad (الفهم المجرّد), yang artinya kurang lebih adalah mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja.
Makna yang kedua adalah al-fahmu ad-daqiq (الفهم الدقيق), yang artinya adalah mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas. Kata fiqih yang berarti sekedar mengerti atau memahami, disebutkan di dalam ayat Al-Quran Al-Kariem, ketika Allah menceritakan kisah kaum Nabi Syu’aib alaihissalam yang tidak mengerti ucapannya.
قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ
“Mereka berkata: "Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu (QS. Hud: 91)
Di ayat lain juga Allah SWT berfirman menceritakan tentang orang-orang munafik yang tidak memahami pembicaraan.
فَمَالِ هَؤُلاءِ الْقَوْمِ لا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” (QS. An Nisa: 78)
Sedangkan makna fiqih dalam arti mengerti atau memahami yang mendalam, bisa temukan di dalam Al-Quran Al-Karim pada ayat berikut ini :
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.(QS. At-Taubah : 122)
Dalam prakteknya, istilah fiqih ini lebih banyak digunakan untuk ilmu agama secara umum, dimana seorang yang ahli di bidang ilmu-ilmu agama sering disebut sebagai faqih, sedangkan seorang yang ahli di bidang ilmu yang lain, kedokteran atau arsitektur misalnya, tidak disebut sebagai faqih atau ahli fiqih.

2. Istilah
Sedangkan secara istilah, kata fiqih didefinisikan oleh para ulama dengan berbagai definisi yang berbeda-beda. Sebagiannya lebih merupakan ungkapan sepotong-sepotong, tapi ada juga yang memang sudah mencakup semua batasan ilmu fiqih itu sendiri.
Al-Imam Abu Hanifah punya definisi tentang fiqih yang unik, yaitu :
مَعْرِفَةُ النَّفْسِ مَالَهَا وَمَا عَلَيْهَا 
Mengenal jiwa manusia terkait apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Sebenarnya definisi ini masih terlalu umum, bahkan masih juga mencakup wilayah akidah dan keimanan dan juga termasuk wilayah akhlaq. Sehingga fiqih yang dimaksud oleh beliau ini disebut juga dengan istilah Al-Fiqih Al-Akbar.
Ada pun definisi yang lebih mencakup ruang lingkup istilah fiqih yang dikenal para ulama adalah :
الْعِلْمُ بِالأْحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ
”Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci,” 
B. Pengertian Syariah
1. Bahasa
Makna syariah dalam bahasa Arab sebagaimana orang-orang Arab di masa lalu memaknai kata syariah ini, yaitu metode atau jalan yang lurus (الطريقة المستقية).
Di dalam Lisanul Arab, kata syariah bermakna :
مَوْرِدُ الماَءِ الَّذِي يُقْصَدُ لِلشُّرْبِ
Sumber mata air yang dijadikan tempat untuk minum.
2. Istilah
Secara istilah dalam ilmu fiqih, Syariah didefinisikan oleh para ulama sebagai :
مَاشَرَعَهُ اللهُ لِعِبَادِهِ مِنَ الأَحْكَامِ الَّتِي جَاءَ بِهَا نَبِيٌّ مِنَ الأنْبِيَاءِ سَوَاءٌ مَا يَتَعَلَّقُ باِلاِعْتِقَادِ وَالعِبَادَاتَ وَالمُعَامَلاَتِ وَالأَخْلاَقِ وَنِظاَمِ الحَيَاةِ
Apa yang disyariatkan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya dari hukum-hukum yang telah dibawa oleh Nabi dari para nabi, baik yang terkait dengan keyakinan, ibadah muamalah, akhlaq dan aturan dalam kehidupan. 
C. Perbedaan Syariah dan Fiqih
1. Ruang Lingkup Syariah
Dari segi ruang lingkup, ternyata syariah lebih luas dari ruang lingkup fiqih. Karena syariah mencakup masalah akidah, akhlaq, ibadah, muamalah, dan segala hal yang terkait dengan ketentuan Allah SWT kepada hambanya.
Sedangkan ruang lingkup fiqih terbatas masalah teknis hukum yang bersifat amaliyah atau praktis saja, seperti hukum-hukum tentang najis, hadats, wudhu’, mandi janabah, tayammum, istinja’, shalat, zakat, puasa, jual-beli, sewa, gadai, kehalalan makanan dan seterusnya.
Objek pembahasan fiqih berhenti ketika kita bicara tentang ha-hal yang menyangkut aqidah, seperti kajian tentang sifat-sifat Allah, sifat para nabi, malaikat, atau hari qiyamat, surga dan neraka.
Objek pembahasan fiqih juga keluar dari wilayah hati serta perasaan seorang manusia, seperti rasa rindu, cinta dan takut kepada Allah. Termasuk juga rasa untuk berbaik sangka, tawakkal dan menghamba kepada-Nya dan seterusnya.
Objek pembahasan fiqih juga keluar dari pembahasan tentang akhlaq mulia atau sebaliknya. Fiqih tidak membicarakan hal-hal yang terkait dengan menjaga diri dari sifat sombong, riya’, ingin dipuji, membanggakan diri, hasad, dengki, iri hati, atau ujub.
Sedangkan syariah, termasuk di dalamnya semua objek pembahasan dalam ilmu fiqih itu, plus dengan semua hal di atas, yaitu masalah aqidah, akhlaq dan juga hukum-hukum fiqih.
2. Syariah Bersifat Universal
Syariah adalah ketentuan Allah SWT yang bersifat universal, bukan hanya berlaku buat suatu tempat dan masa yang terbatas, tetapi menembus ruang dan waktu.
Kita menyebut ketentuan dan peraturan dari Allah SWT kepada Bani Israil di masa nabi-nabi terdahulu sebagai syariah, dan tidak kita sebut dengan istilah fiqih.
Misalnya ketika mereka melanggar aturan yang tidak membolehkan mereka mencari ikan di hari Sabtu. Aturan itu di dalam Al-Quran disebut dengan istilah syurra’a (شُرَّع) yang akar katanya sama dengan syariah.
واَسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعاً
Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu. (QS. Al-A’raf : 163)
Di dalam ayat yang lain juga disebutkan istilah syariah dengan pengertian bahwa Allah SWT menetapkan suatu aturan dan ketentuan kepada para Nabi di masa lalu.
شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى
Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa. (QS. As-Syura : 13)
Karena itulah maka salah satu istilah dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan dalil syar’u man qablana, bukan fiqhu man qablana. Apa yang Allah SWT berlakukan buat umat terdahulu disebut sebagai syariah, tetapi tidak disebut dengan istilah fiqih. Semua ini menunjukkan bahwa syariah lebih universal dibandingkan dengan fiqih.
3. Fiqih Adalah Apa Yang Dipahami
Perbedaan yang juga sangat prinsipil antara fiqih dan syariah, adalah bahwa fiqih itu merupakan apa yang dipahami oleh mujtahid atas dalil-dalil samawi dan bagaimana hukumnya ketika diterapkan pada realitas kehidupan, pada suatu zaman dan tempat.
Jadi pada hakikatnya, fiqih itu adalah hasil dari sebuah ijtihad, tentunya yang telah lulus dari penyimpangan kaidah-kaidah dalam berijtihad, atas suatu urusan dan perkara.
Sehingga sangat dimungkin hasil ijithad itu berbeda antara seorang mujtahid dengan mujtahid lainnya.
Sedangkan syariah lebih sering dipahami sebagai hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam kehidupan ini. Pembicaraan tentang syariah belum menyentuh wilayah perbedaan pendapat dan pemahaman dari para ahli fiqih. 

0 comments:

Post a Comment