Bolehkah Membuat Merek Makanan Dengan Nama Orang?
Mon, 11 February 2013 20:07 - | Dibaca 2.956 kali | Bidang muamalat
Mon, 11 February 2013 20:07 - | Dibaca 2.956 kali | Bidang muamalat
| Assalamualaikum Pak ustadz, bolehkah menamai perusahaan atau product dengan nama orang/ nama pemiliknya? Misal "Bakso Joko", atau merk keripik dengan nama "Mbah Dul"? Bukan kah nama itu do'a untuk yang empunya ya tadz? Terus kalau statusnya untuk makanan gimana tadz ? Mohon di jawab tadz, soalnya saya baru mau bikin brand dengan nama kakek saya. Wassalamualaikum |
| Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Benar sekali bahwa salah satu fungsi dari nama yang disandang adalah doa. Kalau kita namakan anak kita Muhammad, pada hakikatnya kita sedang mendoakannya agar menjadi orang yang terpuji. Kalau namanya Abdullah, kita mendoakan agar anak itu menjadi hamba Allah yang taat. Dan kalau kita namanya puteri kita Aisyah, kita sedang berdoa agar bisa mengikuti jejak Aisyah ummmul mukminin radhiyallahuanha. Namun tentu saja nama tidak harus selalu berarti doa. Tetapi nama punya fungsi yang utama, yaitu sebagai identitas dari suatu. Sebut saja ada masjid yang diberi nama Masjid Nabi. Kota Madinah pun juga disebut sebagai kota Nabi. Adapun bila jenis makanan tertentu dinamakan dengan nama seseorang, asalkan tujuannya baik dan bukan terkesan menghina, tentu tidak ada salahnya. Bukankah jenis kurma yang paling mahal di dunia hingga harganya mencapai 100 Riyal Saudi (kurang lebih 250 ribu ) perkilo dinamakan dengan kurma Nabi? Sebenarnya jenis kurma itu ajwa, tetapi juga dikenal dengan kurma Nabi. Maka tidak mengapa kalau seseorang punya jenis makanan atau masakan khas, lalu dinamakan dengan nama pembuatnya. Misalnya nasi goreng yang khas dan enak, tidak kita temukan dimana pun kecuali di dapur ibu kita, lantaran ibunda kita punya resep nasi goreng yang tidak ada duanya, bolehlah kita sebut dengan nasi goreng ibu. Di sekeliling tempat tinggal saya ada banyak jenis masakan yang enak dan khas. Bang Sani tetangga saya kalau bikin nasi uduk bikin lidah bergoyang-goyang saking enaknya. Dan kita para tetangga menjuluki nasi uduk buatannya dengan sebutan Nasi Uduk Babe Sani. Akhirnya sekarang jadi merek dagang walau tidak pernah didaftarkan secara aturan legalitas. Di banyak tempat kita mengenal begitu banyak produk makanan khas seperti sate Haji Musa, soto Haji Makruf, ayam Mbok Berek atau Nyonya Suharti, Jamu Tjap Potret Njonja Meneer, dan lain-lainnya. Dalam hal ini, nama yang kita sematkan memang tidak harus terkait dengan doa, tetapi sedang mengidentikkan jenis masakan tertentu dengan pemiliknya. Dan hal itu sah-sah saja. Kita tidak diwajibkan untuk menamakan nasi goreng dengan nama yang mengandung doa, seperti nasi goreng "semoga kenyang", atau bakso "semoga untung terus". Namun penamaan yang kurang baik lebih utama untuk dihindari, misalnya rawon setan, nasi goreng gila, sambal laknat, sambal terkutuk, sambal iblis, bakso kepala bayi,dan lainnya.Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |

0 comments:
Post a Comment