| Assalamu Alaikum Wr. Wb. Ustadz, bagaimana hukumnya naik ojek? Apalagi jalan yang dilalui sunyi apakah itu bukan khalwat (berdua-duaan)? Dan yang terpenting adalah solusinya pak ustadz, sebab kalau kita bilang haram tanpa solusi, orang pun akan tambah bingung. Mohon kejelasan dan solusi syariahnya ustadz. Terima kasih. Wassalaamu'alaikum, |
| Mungkin yang anda maksud adalah wanita naik ojek barangkali. Sebab kalau laki-laki naik ojek di mana tukang ojeknya sama-sama laki-laki, tentu tidak menjadi masalah, bukan? Atau penumpan dan pengendaranya sama-sama perempuan, juga tidak maslah. Masalah dengan ojek terjadi bila keduanya lawan jenis yang bukan mahram. Titik masalahnya hanya terjadinya khalwat atau berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, tetapi posisi duduk di atas sadel sepeda motor itu membuat pengemudi dan yang bonceng itu harus menempel. Meski masih dilapisi dengan pakaian masing-masing. Ini jelas lebih parah dari sekedar -misalnya- duduk berduaan di sebuah ruangan. Karena bila di dalam ruangan, masih ada batas jarak antara keduanya. Sedangkan naik sepeda motor, posisinya menempel dan itu sulit dihindari. Apalagi bila mengerem mendadak, maka sudah pasti sentuhan tubuh akan terjadi. Namun kondisi tata kota seperti di Jakarta yang ibarat sebuah kampung besar memang menyulitkan orang untuk bepergian dengan hanya mengandalkan bus dan sejenisnya. Kebanyakan rumah tinggal itu adanya di dalam gang atau jalan kecil yang aksesnya ke jalan raya di mana ada angkutan umum itu relativ jauh. Sehingga masih dibutuhkan angkutan yang lebih kecil untuk menyambug transportasi masuk ke perumahan. Dahulu ada becak yang banyak berjasa mengantarkan ibu-ibu pergi dan pulang dari pasar sekalian membawa barang belanjaan. Tapi di DKI Jakarta becak kini sudah dihapuskan dan peranannya digantikan dengan ojek. Padahal bila dilihat dari sisi ikhtilat, becak lebih terlindungi. Karena posisi penumpang dan penarik beca itu dipisahkan dan berbeda posisi. Sehingga tidak terjadi duduk berduaan. Dalam hal ini, maka ojek bukanlah kendaraan yang memenuhi syarat untuk dinaiki oleh wanita, karena umumnya para pengemudi ojek itu laki-laki. Dan karena itu ikhtilat antara non mahram ini menjadi hal yang tidak mungkin dihindari. Sehingga kalaupun ingin dicarikan mubarrir, haruslah dengan alasan yang sangat kuat dan tingkat kedaruratannya harus jauh lebih tinggi. Menurut hemwat, jarak yang 100-200 meter itu tidak bisa dijadikan alasan secara umum. Juga alasan takut terlambat sampai di tempat pun tidak bisa dijadikan alasan yang kuat. Dengan demikian, para wanita harus diupayakan sedapat mungkin untuk tidak naik ojek bila bepergian, karena ojek jelas-jelas tidak mencukupi syarat sebagai kendaraaan para muslimah. Dalam kondisi darurat memang bisa saja dilakukan, tapi darurat itu adalah sesuatu yang sifatnya sangat urgen dan genting dan tentu saja darurat itu tidak terjadi setiap hari. Ini adalah pe-er dan tantangan tersendiri bagi para muslimah yang harus dicarikan jalan keluarnya dengan cara yang sebaik-baiknya. Salah satunya adalah dibukannya ojek khusus wanita, di mana ojek itu dikemudikan oleh wanita dan hanya diperuntukkan buat wanita saja. Berarti ini sebuah peluang pekerjaan baru buat para wanita, yang hukumnya bukan saja boleh, tetapi sunnah bahkan wajib. Sebab adanya ojek khusus wanita itu akan menghindarkan dosa dan maksiat yang seringkali disepelekan begitu saja dengan alasan darurat. Dari pada wanita jadi kondektur bus, penjaga pompa bensin atau pekerjaan lain yang berbaur dengan laki-laki, lebih baik jadi tukang ojek yang mengangkut penumpang sesama wanita saja. Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ahmad Sarwat, Lc. |
Thursday, July 23, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment