Jenazah Sudah Dikuburkan, Apakah Masih Bisa Dishalatkan?
Sun, 7 December 2014 01:00 - | Dibaca 1.664 kali | Bidang shalat
| Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Perkenankan saya bertanya terkait shalat jenazah yang sudah dikuburkan. Bagaimana dengan jenazah yang sudah dimakamkan (dikuburkan), apakah masih bisa dishalatkan ataukah sudah tidak bisa lagi? Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, |
| Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Bagaimana hukum menshalati jenazah yang sudah dikuburkan, apakah masih disyariatkan atau tidak?Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini, sebagian dari mereka ada yang membolehkannya, namun sebagian lagi ada yang memakruhkannya. 1. Pendapat Yang Membolehkan Diantara yang membolehkannya adalah mazhab Al-Hanafiyah dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Dasarnya adalah perbuatan Rasulullah SAW sendiri yang melakukan shalat jenazah di kuburan. أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهَا وَهِيَ فِي قَبْرِهَا Bahwa Nabi SAW menshalati jenazah yang sudah dikuburkan. (HR. Bukhari dan Muslim)Ibnu Al-Mundzir berkata bahwa Nafi' menyebutkan tentang dishalatkannya Aisyah dan Ummu Salamah di tengah kuburan Baqi'. Abu Hurairah menshalati jenazah Aisyah dan dihadiri Ibnu Umar. Hal sama juga dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz. 2. Pendapat Yang Memakruhkan Di antara yang memakruhkannya adalah mazhab Asy-Syafi'iyah. Pendapat yang memakruhkan ini juga merupakan pendapat sebagian shahabat seperti Ali bin Abi Thalib, Abudllah bin Amr bin Al-Ash, Ibnu Al-Abbas ridhwanullahi 'alaihim. Di kalangan tabi'in adalah Atha', Ibrahim An-Nakha'i, Ishak, Ibnul Mundzir, bahkan pendapat ini adalah merupakan riwayat yang lain dari Imam Ahmad. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW terkait dengan hukum shalat di kuburan. وَالأْرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّام Tanah secara keseluruhan adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi.(HR. Ahmad)Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |

0 comments:
Post a Comment