ISIS Penggal Kepala Manusia Dalam Perang, Bolehkah?
Thu, 27 November 2014 10:00 - | Dibaca 4.772 kali | Bidang umum
| Assalmu'alaikm wr.wb. Melihat apa yang dipamerkan oleh ISIS dalam aktifitas perang yang mereka lancarakan, saya agak bertanya-tanya terkait dengan hukumnya dalam pandangan syariat Islam. Pasalnya seringkali mereka memamerkan kesadisan dengan cara memenggal kepala manusia, lalu kepala itu ditenteng kesana kesini dipamer-pamerkan lewat media. Yang jadi pertanyaan saya, kalau perbuatan itu diatasnamakan jihad yang menghalalkan saling berbunuhan, apakah perbuatan memenggal kepala manusia dan dijadikan mainan seperti itu dibenarkan dalam hukum fiqih? Mohon dibahas apakah dibolehkan dalam perang kita memenggal kepala orang kafir musuh Islam dan ditenteng kemana-mana? Wassalam |
| Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Tindakan memenggal kepala manusia yang sudah mati, lalu dihina dan dipermainkan, meski dilakukan dalam perang atau jihad, termasuk perbuatan yang terlarang dan diharamkan dalam Islam. Walapun Islam mensyariatkan perang dan jihad yang pada dasarnya menghalalkan darah manusia, namun tetap saja tindakan mutilasi semacam itu diharamkan. Dalam istiah fiqih, tindakan seperti itu termasuk kategorimutslah (مثلة). Pengertian Mutslah Pengertian mutslah secara bahasa adalah hukuman atau pembalasan. Dan secara istilah makna mutslah sebagaimana disebutkan dalam kitab Asy-Syarhu Al-Kabir adalah : [1] الْعُقُوبَةُ الشَّنِيعَةُ كَرَضِّ الرَّأْسِ وَقَطْعِ الأُذُنِ أَوِ الأَنْفِ Hukuman sadis seperti menumbuk kepada dengan batu, memotong daun telinga atau hidung. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi di dalam kitab Fiqhu Al-Jihad menyebutkan bahwa mutslah adalah : [2] الإنتقام من العدوبعد موته بتشويه جثته وقطع بعض أجزاء من جسده Balas dendam kepada musuh setelah kematiannya dengan cara menghina jasadnya atau memutilasi bagian-bagian tubuhnya. Contoh mutslah yang pernah terjadi adalah apa yang dilakukan Hindun binti Uthbah saat masih belum masuk Islam pada perang Uhud. Wanita itu merobek dada lawannya yaitu Hamzah bin Abdul Muthalib dan memakan jantung atau hatinya. Tindakan itu dilakukannya sebagai pembalasan dendam atas kematian ayah, paman dan saudaranya dalam perang Badar setahun sebelumnya. Namun tindakan sadis semacam ini tetap diharamkan dalam jihad dalam pandangan syariat Islam. Ada begitu banyak dalil yang mengharamkannya, di antaranya : 1. Hadits-hadits Rasulullah SAW Diriwayatkan oleh Buraidah radhiyalllahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda : اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا Berperanglah, tapi jangan mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi, jangan membatalkan perjanjian secara sepihak, jangan mencincang mayat musuh, dan jangan membunuh anak-anak. (HR. Muslim)Selain itu ada hadits lain riwayat Samurah bin Jundub radhiyallahu : كان النبي يحثنا على الصدقة وينهانا عن المثلة Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu bahwa Rasulullah SAW memotivasi kami bersedekah dan melarang kami melakukan mutslah (HR. Abu Daud) 2. Larangan Para Khulafa Rasyidun Larangan memutilasi tubuh musuh dalam perang juga ditegaskan oleh keempat khalifah rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Aliridhwanullahi 'alaihim. Al-Imam Al-Baihaqi di dalam kitabnya As-Sunan Al-Kubra meriwayatkan kisah tentang Abu Bakar yang menolak ketika dibawakan ke hadapannya kepala Bitriq yang telah dipenggal dari badannya. Diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir bahwa seseorang membawakan ke hadapan Khalifah Abu Bakar radhiyallahu sebongkah kepala manusia yang telah dipenggalnya di medan perang. Kepala itu milik Bitriq. Namun Abu Bakar menolaknya. Pembawa kepala itu protes,"Wahai khalifah rasulullah, mereka pun melakukan hal yang sama terhadap pasukan kita?". Abu Bakar menjawab,"Apakah kallian ingin meneladani kelakukan orang Persia dan Romawi?. Jangan bawakan kepadaku kepala manusia. Cukup surat dan kabar saja". (HR. Al-Baihaqi dan Abdurrazzaq) Dalam lain riwayat disebutkan bahwa ketika kepala itu diberikan ke hadapan Abu Bakar, beliau pun menolaknya sambil berkata,"Baghaitum". Artinya bahwa kalian telah melakukan kekejian dan kezaliman. Dari kisah ini, Ibnu Abdin dalam Hasyiyahmenyimpulkan bahwa walaupun orang kafir melakukannya di medan perang, namun seornag muslim tidak boleh melakukannya. [3] 3. Menyembelih Hewan Saja Harus Beradab Umumnya para ulama yang mengharamkan tindakan sadis seperti ini juga menggunakan dalil pembanding, yaitu adab dan akhlaq ketika membunuh atau menyembelih hewan. Maksudnya, hewan yang tidak punya kehormatan saja kalau mau disembelih harus pakai adab dan etika. Apalagi membunuh manusia, meski pun statusnya kafir harbi. إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِنْ قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ Sesungguhnya Allah SWT menetapkan sikap ihsan pada segala sesuatu. Bila kalian membunuh maka perbaguslah caranya. Bila kalian menyembelih hewan maka perbaguslah tekniknya. Kalian harus mengasah pisau dan buat nyaman hewannya. (HR. Muslim)لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ Rasulullah SAW melaknat orang yang memutilasi hewan (HR. Muslim)Pendapat Yang Membolehkan Memang benar ada sebagian kalangan yang membolehkan hal itu, dengan beralasan bahwa Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu pernah melakukannya, yaitu melempar kepala Abu Jahal ke hadapan Rasulullah SAW seusai perang Badar. Konon kisah ini disebutkan dalam kitab Sirah Ibnu Hisyam.[4] Namun riwayat ini oleh sebagian ulama dipermasalahkan, karena perawinya majhul. Oleh karena itu umumnya para ulama tetap mengharamkan tindakan menenteng kepala manusia, meski kepala itu milik musuh yang kafir. Sedangkan pandangan yang membolehkan memberi syarat bawha kepala itu adalah kepala pimpinan tertinggi musuh yang musyrik.[5] Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc., MA [1] Asy-Syarhu Al-Kabir ma'a Hasyiyatu Ad-Dasuqi jild 2 halaman 179 [2] Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqhul Jihad, jilid 1 halaman 760 [3] Hasyiyatu Ibnu Abdin, jilid 3 halaman 131 [4] Sirah Ibnu Hisyam jilid 2 halama 278 [5] Ad-Dur Al-Mukhtar jild 3 halaman 225 |

0 comments:
Post a Comment